MENJAGA PERUT.

”Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”.
Jagalah perutmu agar tidak terisi dari barang-barang haram dan syubhat. Berusaha sekuat tenaga untuk mencari barang halal, dan jika engkau sudah mendapatkannya maka isilah perutmu sekedarnya jangan sampai Kekenyangan karena kenyangnya perut bisa menyebabkan kerasnya hati, membikin otak menjadi tumpul, dan bisa melemahkan kecerdasan (sulit menghafalkan), termasuk bisa memberatkan anggota tubuh untuk melakukan ibadah, menuntut ilmu, memperkuat syahwat, dan mudah terjerumus dalam jebakan setan.
Kekenyangan berasal dari makanan halal bisa menjadi sumber segala keburukan, apalagi kenyangnya itu dari makanan yang haram.
Bagi setiap muslim mencari barang halal adalah fardlu hukumnya. Sedangkan beribadah dan menuntut ilmu yang disertai dengan memakan makanan haram adalah bagaikan membangun istana diatas kotoran.
Bila engkau sudah menerima memakai pakaian kasar selama satu tahun, setiap harinya memakan roti kering, makan dengan lauk-pauk yang sangat sederhana, yang semuanya itu engkau peroleh dari barang halal, maka hal itu tidak akan membuatmu terhina dan rendah diri.
Sebenarnya barang halal itu banyak ragamnya. Karena itu, janganlah engkau meyakini hakikat suatu barang, kecuali bila engkau sudah mengetahui bahwa barang tersebut memang nyata-nyata haram, atau kamu menyangka bahwa barang itu haram dengan dasar melihat ciri-cirinya, maka hindarkanlah dirimu dari barang-barang tersebut, janganlah engkau mendekatinya apalagi memakannya.
Adapun barang yang sudah jelas halal dan haramnya, maka mudah bagi kita untuk memilihnya. Sedangkan barang yang tidak jelas halal dan haramnya, seperti harta penguasa, harta hasil bekerja untuk sang penguasa (ketidak jelasan ini karena dia bekerja itu untuk membantu sang penguasa dalam memeras rakyat atau memperbaiki taraf hidup rakyat). Hartanya orang yang tidak memiliki lapangan pekerjaan, kecuali dari hasil bayaran menangisi mayat. Harta dari hasil menjual khamer. Harta dari hasil riba, dan harta dari hasil menjual alat-alat malani yang diharamkan.
Sedangkan orang yang memakan barang waqafan tanpa memperdulikan syarat-syarat yang ditentukan oleh Waqif (orang yang mewaqafkan) adalah haram. Seperti orang yang tidak menuntut ilmu haram memakan atau mempergunakan barang waqaf yang hanya disediakan bagi orang yang menuntut ilmu.
Barangsiapa yang sering melakukan kemaksiatan maka persaksiannya ditolak. Barangsiapa yang mengambil harta waqafan yang hanya disediakan bagi ahli Sufi padahal ia tidak termasuk golongannya, adalah haram hukumnya.
Aku telah membahas panjang lebar tentang masalah syubhat, hala dan haram dalam kitab Ihya Ulumuddin, maka pelajarilah kitab tersebut. Sebab mengetahui barang halal dan mencarinya adalah fardlu hukumnya, sebagaimana kefardlluan melakukan shalat lima waktu atas setiap muslim.